Keabsahan Perkawinan Antara Pria dan Wanita yang Tidak Memenuhi Ketentual Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Abstract
Perkawinan adalah suatu akad yang suci dan luhur antara pria dengan wanita, yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami isteri dan dihalalkan hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam mencapai tujuan tersebut, keabsahan sebuah perkawinan sangatlah penting khususnya dalam hal batas umur perkawinan sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Berdasar kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 khususnya dalam hal pembatasan usia perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif.
Kata Kunci: Keabsahan, Batas Umur Perkawinan, Perkawinan.