Keabsahan Perkawinan Antara Pria dan Wanita yang Tidak Memenuhi Ketentual Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

  • Satriya Nugraha University of PGRI Palangka Raya

Abstract

Perkawinan adalah suatu akad yang suci dan luhur antara pria dengan wanita, yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami isteri dan dihalalkan hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam mencapai tujuan tersebut, keabsahan sebuah perkawinan sangatlah penting khususnya dalam hal batas umur perkawinan sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Berdasar kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 khususnya dalam hal pembatasan usia perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif.


Kata Kunci: Keabsahan, Batas Umur Perkawinan, Perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Oct 13, 2016
How to Cite
NUGRAHA, Satriya. Keabsahan Perkawinan Antara Pria dan Wanita yang Tidak Memenuhi Ketentual Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 175-192, oct. 2016. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/4>. Date accessed: 02 nov. 2024.