Nugraha, .... (2016). Keabsahan Perkawinan Antara Pria dan Wanita yang Tidak Memenuhi Ketentual Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 175-192. Retrieved from