Nugraha, Satriya. "Keabsahan Perkawinan Antara Pria dan Wanita yang Tidak Memenuhi Ketentual Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974." MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum [Online], 2.2 (2015): 175-192. Web. 2 Nov. 2024