Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Sektor Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran otoritas jasa keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan pada sektor perbankan , mengkaji kendala yang di hadapi OJK dalam pengawasan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan pada sektor perbankan dan upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan di sektor Perbankan .
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris yaitu Metode penelitian hukum yang pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.
Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan adalah melakukan pengawasan secara Off site, Pengawasan onsite, dan Penilaian Tingkat Risiko TPPU dan TPPT, Adapun kendala yang dihadapi Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan transaksi keuangan mencurigakan adalah masih lemahnya infrastruktur PJK dalam penerapan program APU PPT untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan . sedangkan upaya Otoritas Jasa Keuanganuntuk melakukan pencegahan terhadap transaksi keuangan mencurigakan adalah telah menerbitkan beberapa ketentuan yang mengatur PJK dalam penerapan program APU PPT
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.