Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Sektor Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

  • Yulianti Yulianti Universitas Antakusuma

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji  peran otoritas jasa keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan  mencurigakan  pada sektor perbankan  ,  mengkaji kendala yang di hadapi OJK dalam pengawasan terhadap pencegahan transaksi keuangan  mencurigakan  pada sektor perbankan dan upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan di sektor Perbankan .


Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris  yaitu Metode penelitian hukum yang pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.


Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan adalah  melakukan pengawasan secara Off site,  Pengawasan onsite, dan Penilaian Tingkat Risiko TPPU dan TPPT, Adapun kendala  yang dihadapi Otoritas  Jasa Keuangan dalam Pengawasan transaksi keuangan mencurigakan adalah masih lemahnya infrastruktur PJK dalam penerapan program APU PPT untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan . sedangkan upaya  Otoritas Jasa Keuanganuntuk melakukan pencegahan terhadap transaksi keuangan mencurigakan adalah  telah menerbitkan beberapa ketentuan yang mengatur PJK dalam penerapan program APU PPT

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 22, 2023
How to Cite
YULIANTI, Yulianti. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Sektor Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 74-83, june 2023. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/333>. Date accessed: 26 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.333.