YULIANTI, Yulianti.
Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Sektor Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 74-83, june 2023.
ISSN 2614-2228.
Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/333>. Date accessed: 02 nov. 2024.
doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.333.