Kelebihan, Kelemahan, dan Hambatan Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) Bagi UMKM dalam Perspektif Hukum Financial Technology

  • Yuliana Indah Sari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Riau
  • Felly Faradina Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
  • Erlina Erlina Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

Abstract

Akhir-akhir ini pesatnya dunia bisnis, membuat pelaku bisnis UMKM menggunakan aplikasi Finansial Technology atau Fintech. Fintech merupakan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Salah satu bentuk aplikasi Fintech ialah Pinjaman Online atau Peer To Peer Lending. Pinjaman ini dilakukan tanpa bertatap muka dan hanya terintegrasi dengan jaringan internet. Pemilihan Peer To Peer Lending di kalangan UMKM karena menawarkan beberapa keunggulan-keunggulan, seperti prosesnya yang cepat, serta tidak diwajibkan adanya agunan. Namun kenyataannya keunggulan yang ditawarkan, tidak sebanding dengan kelemahan dan hambatan-hambatan yang terjadi. Untuk itu penelitian ini bertujuan. Pertama, untuk mengetahui bagaimana kelebihan, dan Kelemahan dalam Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) bagi  UMKM. Kedua, bagaimana Hambatan Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) bagi  UMKM dalam Perpektif Hukum Finansial Technology. Penelitian ini menggunakan metode normative, yaitu dengan mengkaji studi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:  77/POJK.01/2016 dan Nomor : 10/POJK.05/2022. Adapun yang menjadi hasil penelitian dalam penelitian ini. Pertama : kelebihan menggunakan pinjaman online, proses pengajuannya singkat, tidak adanya agunan, pinjaman diberikan paling banyak RP. 2.000.000.000 (2 Miliar). Kelemahan Peer To Peer Lending yakni suku bunga pinjamannya dapat melonjak sewaktu-waktu, tanpa adanya pemberitahuan, mampu membuka   peluang   bagi debitur melakukan  cidera  janji. Hambatan penggunaan Peer To Peer Lending bagi UMKM ialah banyaknya UMKM yang terjebak pada platform Peer To Peer Lending yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 30, 2025
How to Cite
SARI, Yuliana Indah; FARADINA, Felly; ERLINA, Erlina. Kelebihan, Kelemahan, dan Hambatan Penggunaan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending) Bagi UMKM dalam Perspektif Hukum Financial Technology. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 44-56, june 2025. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/981>. Date accessed: 07 july 2025. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v11i1.981.