KEBERADAAN TANAH ADAT DAN TANAH NEGARA BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT

  • Maharidawan Putra

Abstract

Hukum pertanahan di Indonesia terkesan masih dualisme. Membingungkan dua belah pihak, baik pemerintah maupun rakyat. Untuk menjamin kepastian hukum, dianjurkan orang memiliki sertifikat atas tanah, ada bukti tertulis. Masalahnya banyak pemilik tanah di Indonesia sejak berpuluh-puluh tahun yang silam tidak memiliki sertifikat mengenai penguasaan hak atas tanah itu. Khususnya para petani dan masyarakat tradisional. Perlu pengkajian lebih jauh dalam rangka perkembangan hukum pertanahan kedepan mengantisipasi kenyataan di masyarakat tentang bagaimana penguasaan tanah baik kepemilikan atas dasar hukum adat dan hukum positif dari Negara.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 16, 2017
How to Cite
PUTRA, Maharidawan. KEBERADAAN TANAH ADAT DAN TANAH NEGARA BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 230-241, dec. 2017. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/33>. Date accessed: 26 dec. 2024.