PERBUATAN EIGEN RIGHTING (MAIN HAKIM SENDIRI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Main hakim sendiri merupakan suatu perbuatan pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku, bahkan hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lain. Akibatnya, perbuatan itu ditiru apabila masyarakat tersebut, menjumpai atau menemukan pelaku-pelaku kejahatan yang kebetulan sedang melaksanakan aksi kejahatan dilingkungan mereka. Atas kondisi demikian, peran dan fungsi dari kepolisian menjadi penting untuk menanggulangi perbuatan yang mengarah pada main hakim sendiri. Berbagai upaya dapat dilakukan, baik melalui upaya perventif maupun represif. Secara preventif dapat dilakukan melalui penyuluhan/sosialisasi tentang kesadaran hukum, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum dengan cara menindak para pelaku main hakim sendiri.