KELUMPUHAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PROSES LEGISLASI DI INDONESIA
Abstract
Dewan Perwakilan Daerah memiliki kewenangan yang terbatas dalam proses legislasi karena Dewan Perwakilan Daerah hanya diberi wewenang untuk dapat mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Akan tetapi pada wilayah pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Daerah tidak dilibatkan.