PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO-GINI DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

  • Ana Suheri

Abstract

Pada prakteknya biasanya sebelum terjadi gugatan perceraian atau masih dalam pertengkaran rumah tangga, salah satu pihak atau masing-masing pihak sudah menjual harta tersebut tanpa sepengetahuan dari suami atau isteri. Dari sinilah biasanya terjadi sengketa harta bersama setelah terjadinya perceraian dikarenakan salah satu pihak tidak puas dengan pembagian tersebut atau dikarenakan salah satu pihak merasa dialah yang paling banyak mengumpulkan harta bersama tersebut. Salah satu pihak dalam gugatan perceraian bisa meminta kepada Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta bersama tersebut demi keamanan dari pada harta bersama tersebut. Dalam masa sita jaminan terhadap harta bersama tersebut juga bisa dilakukan penjualan-penjualan terhadap terhadap harta bersama tersebut tetapi atas persetujuan dari pengadilan agama. Kemudian dasar hukum dari salah satu pihak untuk dapat menjual harta bersama tersebut atas persetujuan Pengadialan Agama terdapat dalam Pasal 95 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin pengadilan agama”. Dalam prakteknya di Pengadilan Agama dalam kasus gugatan perceraian yang menimbukan harta bersama dijual oleh salah satu pihak (suami atau isteri), hakim membagi dua harta bersama tersebut berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “Janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perkawinan”. Tetapi apabila harta bersama tersebut dijual oleh salah satu pihak sebelum terjadinya putusan pengadilan agama maka, hakim memutuskan untuk memperhitungkan harta bersama yang dijual ditambah dengan harta bersama yang masih tersisa kemudian dibagi dua. Maksud disini dengan mempertimbangkan dibagi dua harta bersama tersebut adalah harta bersama yang dijual suami maupun isteri yang belum putusan pengadilan dipertimbangkan siapa yang menjual harta tersebut bagian hartanya akan dipotong sesuai dengan harga jual dari harta bersama yang berlum terjual atau masih dalam tahap sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 16, 2017
How to Cite
SUHERI, Ana. PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO-GINI DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 158-174, dec. 2017. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/30>. Date accessed: 26 dec. 2024.