HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Abstract
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.Anak yang lahir dari perkawinan campuran diakui sebagai WNI. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Apabila pihak suami WNI, maka ketentuan hukum material berkaitan dengan harta kekayaan diatur berdasarkan hukum suami, yaitu UU Perkawinan. Apabila tidak dilakukan perjanjian perkawinan, maka terhadap harta benda dalam perkawinan campuran ini tunduk pada Pasal 35 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Masalah warisan dalam perkawinan campuran belum ada pengaturan tersendiri di Indonesia, sehingga tetap mengacu kepada hukum adat, hukum Islam dan KUHPerdata. Oleh karena itu warisan yang berkaitan dengan perkawinan campuran, diserahkan kepada suami isteri yang bersangkutan.