UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KALIMANTAN TENGAH
Abstract
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat telah tercantum dengan jelas di dalam Konstitusi di Indonesia pasca di amandemen, tepatnya ketentuan tersebut ada di dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Pasal ini memberikan posisi strategis terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di setiap wilayah Negara ini. Kehadiran masyarakat hukum adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Berdasarkan konstitusi tersebut maka setiap Pemerintah Daerah diberi kewenangan membuat regulasi dalam rangka melindungi keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup di wilayahnya tidak terkecuali di Kalimantan Tengah. Namun, pada tataran implementatif berbagai regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah ternyata tidak berbanding lurus dengan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat tersebut, banyak persoalan, konflik antara masyarakat hukum adat dengan berbagai pihak baik pemerintah daerah maupun investor. Perlu upaya yang baik agar norma-norma yang dibentuk tidak hanya dijadikan sebagai simbol perlindungan terhadap masyarakat hukum adat semata namun hendaknya benar-benar dapat terimplementasi dengan baik dan memberikan jaminan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat khususnya di Kalimantan Tengah.