Perlindungan Hukum terhadap Pekerja PKWT dalam Kasus PHK Sepihak oleh PT Far East Seating: Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, dengan menyoroti implementasinya dalam kasus PT Far East Seating Indonesia sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan putusan pengadilan sebagai hukum positif. Meskipun hukum ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, telah mengatur kewajiban pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT yang diputus sebelum kontraknya berakhir, praktik di lapangan sering menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Temuan pada kasus PT Far East Seating mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kompensasi yang diberikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mencerminkan lemahnya pengawasan dan inkonsistensi penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap pekerja kontrak di Indonesia masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya operasional di lapangan, sehingga diperlukan penguatan instrumen pengawasan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berpihak pada keadilan industrial.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.