Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus/2025/Pn End)
Abstract
Pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak menjadi isu yang kompleks, khususnya ketika pelaku merupakan seorang pendidik atau tenaga kependidikan dan korban masih berada di bawah umur. Kompleksitas ini menuntut hakim untuk melakukan pertimbangan yang cermat, tidak hanya berdasarkan unsur-unsur yuridis formil, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap hak anak sebagai korban. Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2025/PN End, yang menjadi salah satu contoh penting dalam perkara serupa. Salah satu poin krusial dalam putusan tersebut adalah bahwa mekanisme penyelesaian melalui pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan, mengingat sifat dan dampak dari tindak pidana yang terjadi serta perlunya pemberian efek jera kepada pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Penulis menganalisis pertimbangan hakim melalui penafsiran sistematis terhadap ketentuan hukum pidana yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan batasan penerapan keadilan restoratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini lebih mengedepankan pendekatan represif guna menjamin kepastian hukum, perlindungan korban, dan penegakan keadilan secara proporsional.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.