Kepastian Hukum Program Makan Bergizi Gratis: Kajian atas Usulan Pemanfaatan Dana Zakat
Abstract
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia melalui Perpres No. 83 Tahun 2024 dan Surat Keputusan No. 2 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi pelajar sebagai upaya menurunkan angka stunting. Meskipun regulasi telah memberikan dasar hukum yang jelas, implementasi program ini menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait ketidakpastian pendanaan yang sepenuhnya bersumber dari APBN. Ketergantungan tunggal terhadap APBN berisiko terhadap keberlanjutan program, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang fluktuatif. Selain itu, wacana penggunaan dana zakat sebagai alternatif pendanaan MBG menimbulkan polemik hukum dan etika. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta prinsip syariah, dana zakat sekedar dapat diberikan untuk golongan mustahik, sedangkan sebagian besar penerima manfaat MBG tidak termasuk dalam golongan tersebut. Tanpa regulasi yang eksplisit dan jelas, penggunaan dana zakat untuk MBG berpotensi melanggar asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Sehingga, perlu adanya penyusunan regulasi baru atau revisi undang-undang yang mengatur mekanisme pendanaan program MBG secara legal, adil, dan berkelanjutan, tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional maupun syariat Islam
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.