Tanggung Gugat Bagi Kurator Atas Kerugian yang Dialami Debitor Pailit dan/atau Kreditor Dalam Pelaksanaan Pemberesan Harta Pailit
Abstract
Pasal 72 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyebutkan bahwa, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Kurator dapat digugat dan wajib membayar ganti kerugian apabila karena kelalaiannya, lebih-lebih lagi karena kesalahannya (dilakukan dengan sengaja) telah menyebabkan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit, terutama tentunya adalah para kreditor konkuren dirugikan, namun tidak diatur lebih lanjut mengenai makna kelalaian yang dimaksud maupun mengenai kriteria perbuatan-perbuatan Kurator sebagai perbuatan lalai
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.