Tanggung Gugat Bagi Kurator Atas Kerugian yang Dialami Debitor Pailit dan/atau Kreditor Dalam Pelaksanaan Pemberesan Harta Pailit

  • Andri Virgianto Fakultas Hukum Universitas Narotama
  • Tanudjaja Tanudjaja Fakultas Hukum Universitas Narotama

Abstract

Pasal 72 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyebutkan bahwa, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Kurator dapat digugat dan wajib membayar ganti kerugian apabila karena kelalaiannya, lebih-lebih lagi karena kesalahannya (dilakukan dengan sengaja) telah menyebabkan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit, terutama tentunya adalah para kreditor konkuren dirugikan, namun tidak diatur lebih lanjut mengenai makna kelalaian yang dimaksud maupun mengenai kriteria perbuatan-perbuatan Kurator sebagai perbuatan lalai

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 30, 2025
How to Cite
VIRGIANTO, Andri; TANUDJAJA, Tanudjaja. Tanggung Gugat Bagi Kurator Atas Kerugian yang Dialami Debitor Pailit dan/atau Kreditor Dalam Pelaksanaan Pemberesan Harta Pailit. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 131-138, june 2025. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/971>. Date accessed: 07 july 2025. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v11i1.971.