Penegakan Hukum Pidana Kehutanan Terhadap Pelaku Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Tanpa Memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Abstract
Penegakan hukum terhadap pelaku pengangkutan kayu hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum pidana kehutanan, pertanggungjawaban pidana, dan pertimbangan hakim dalam beberapa putusan terkait pelaku pengangkutan kayu tanpa SKSHH. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan putusan, serta analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Ketentuan hukum pidana kehutanan yang termuat dalam Pasal 12 huruf d dan e UU Nomor 18 Tahun 2013 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi penegakan hukum kehutanan; (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku bervariasi, di mana dalam Putusan MA Nomor 6836 K/Pid.Sus-LH/2022 unsur pidana terpenuhi, namun dalam Putusan MA Nomor 6706 K/Pid.Sus-LH/2022 unsur pidana tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan; (3) Pertimbangan hakim dalam beberapa putusan memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan serta pentingnya menjaga tata tertib masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan hutan. Dengan demikian, penegakan hukum pidana kehutanan memiliki peran penting dalam perlindungan sumber daya hutan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.