Dampak Pembayaran Elektronik Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Studi ini dilantarbelakangi pada perkembangan teknologi informasi yang telah memicu perubahan penting dalam sistem transaksi, beralih dari pembayaran uang tunai ke sistem pembayaran elektronik yang lebih efisien. Meskipun menawarkan kemudahan dan kecepatan, perubahan ini juga membawa tantangan dalam hal perlindungan konsumen. Studi ini bertujuan menganalisis sejauh mana dampak sistem pembayaran elektronik terhadap perlindungan konsumen dan menilai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Studi ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis terhadap undang-undang dan sumber-sumber hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemakaian uang digital menghasilkan efek positif seperti peningkatan efisiensi, kemudahan dalam mengakses, dan keamanan dalam transaksi. Namun, tetap ada risiko negatif seperti kejahatan siber, keterbatasan teknologi, dan ancaman terhadap privasi data. Peraturan perlindungan konsumen menyediakan dasar hukum yang tegas untuk menjaga hak-hak konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha. Konsumen berhak mendapatkan informasi, keamanan, dan kompensasi, sedangkan pelaku usaha berhak atas kepastian pembayaran dan perlindungan dari tindakan yang merugikan. Oleh sebab itu, perlu ada peningkatan pengawasan dan pendidikan untuk memastikan bahwa transaksi digital berlangsung dengan adil dan aman untuk semua pihak
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.