PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH ADAT KALIMANTAN TENGAH DALAM KERANGKA NEGARA HUKUM
Abstract
Hukum adat adalah salah satu bagian dari hukum adat di Indonesia yang berlaku dikalangan suku-suku adat yang tinggal di seluruh kepulauan Indonesia. Hukum adat tersebut adalah Hukum yang hidup (the living law) atau sebagaimana yang diungkapkan oleh Lon Fuller (1902-1978) hukum itu tidak ditemukan sebagai sesuatu yang tersurat dalam aturan yang tersurat tetapi sesuatu yang inheren (melekat, berhubungan erat) dengan perilaku manusia. Karena itu hukum harus dilihat sebagai suatu dimensi dalam kehidupan manusia (Fuller, 1969;9).