Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Hak Kekayaan Intelektual
Abstract
Restorative Justice, sebagai landasan utama penanganan kejahatan, mementingkan pemulihan korban melalui kompensasi, perdamaian, dan tindakan sosial antara pelaku dan korban. Dalam era globalisasi ekonomi dan teknologi, produksi massal meningkat, menuntut penanganan multilateral atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tulisan ini mengeksplorasi penerapan konsep Restorative Justice dalam konteks tindak pidana HKI, mengamati pertimbangan filosofis, definisi, dan derivasi konsep tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis isu-isu yang muncul, khususnya dalam kaitannya dengan Tindak Pidana HKI. Konsep Restorative Justice mungkin memiliki keterbatasan dalam menangani tindak pidana HKI yang didorong oleh motif keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang holistik, menggabungkan restorasi, sanksi hukum efektif, dan penegakan hukum untuk mencapai tujuan perlindungan dan pencegahan yang seimbang. Pencegahan dan penegakan hukum menjadi krusial dalam tindak pidana HKI, di mana Restorative Justice mungkin tidak memberikan insentif cukup untuk mencegah pelanggaran efektif, mengingat motif finansial pelaku. Selain itu, perlindungan HKI melibatkan tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan publik, seperti mendorong inovasi. Oleh karena itu, sanksi yang diterapkan harus tidak hanya memulihkan hubungan pelaku dan korban tetapi juga memperkuat perlindungan kepentingan publik dalam konteks inovasi dan kreativitas
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.