Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia
Abstract
Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan di Indonesia merupakan bagian integral dari strategi negara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memaksimalkan penerimaan pendapatan negara. Dalam konteks ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki peran sentral dengan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perpajakan. Namun demikian, pelaksanaannya di lapangan tidak terlepas dari sejumlah tantangan, khususnya terkait tumpang tindih kewenangan antara PPNS DJP dengan aparat penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Tulisan ini mengulas posisi PPNS DJP dalam sistem penegakan hukum pidana perpajakan serta hambatan-hambatan yang dihadapi. Melalui pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa meskipun PPNS DJP memiliki peran utama dalam penyidikan kasus perpajakan, masih terdapat kendala koordinasi lintas lembaga yang perlu diatasi untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan penegakan hukum pajak di Indonesia
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.