Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pasar Rakyat Dalam Perspektif Hukum Otonomi Daerah.
Abstract
Pasar merupakan salah satu tempat bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan jual beli barang ataupun jasa. Entitas pasar mampu menggerakkan roda perekonomian guna mencapai masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera. Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan dari setiap pemerintahan, baik pusat maupun daerah dan sejalan amanat UUD 1945 Pasal 33. Tanpa tujuan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, arah pembangunan suatu daerah dapat diprediksi rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk memonopoli kesejahteraan diri sendiri, kelompoknya atau kelompok tertentu dalam jaringannya. Artikel ini mencakup aspek pengelolaan pasar dimana Penelitian hukum empiris dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan kepustakaan untuk selanjutnya digunakan sebagai landasan dalam menganalisis permasalahan yang diteliti Lokus penelitian di Kabupaten Wonogiri. Langkah pengumpulan data penelitian melalui observasi, wawancara mendalam dan studi Pustaka. pemerintah daerah yang mengimplikasikan bahwa otonomi daerah tidak lagi dimaknai sebagai perpindahan kewajiban dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, namun sebagai pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk pemerataan pembangunan dan ekonomi di daerah
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.