Peran Hukum Positif Indonesia dalam Menjamin Perlindungan Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Perlindungan lingkungan hidup memiliki peran penting dalam melindungi hak asasi manusia (HAM), terutama dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif untuk menganalisis upaya perlindungan lingkungan sebagai bentuk pemenuhan HAM dalam kerangka hukum positif Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemerintah telah mengimplementasikan berbagai program, seperti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan program penanaman sejuta pohon, sebagai upaya menjaga lingkungan. Perlindungan lingkungan hidup ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang mendukung hak setiap individu atas lingkungan hidup yang baik. Prinsip-prinsip perlindungan lingkungan sebagai bagian dari HAM juga tercermin dalam Deklarasi Stockholm 1972. Meskipun terdapat upaya tersebut, kerusakan lingkungan masih terjadi akibat aktivitas manusia, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi lingkungan. Untuk memastikan hak atas lingkungan yang sehat, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat, serta kolaborasi antar sektor, edukasi masyarakat, dan penguatan institusi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sekaligus melindungi hak asasi manusia yang terkait dengan lingkungan
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.