Pertanggungjawaban Pidana Bagi Kurator Dalam Pelaksanaan Pemberesan Harta Pailit
Abstract
Kepailitan biasanya merupakan bagian dari hukum perdata, namun dalam beberapa kasus, masalah kepailitan dapat berkembang menjadi masalah pidana, terutama ketika kurator yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta pailit didakwa melakukan tindak pidana. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur tentang sanksi pidana, tetapi tidak menguraikan secara rinci mengenai independensi dan kriteria tindakan kurator yang dianggap tidak independen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana yang berpotensi dilakukan oleh kurator dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitor pailit dan/atau kreditor terhadap tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menggunakan sumber-sumber hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator memiliki peran penting sebagai pengawas dan pengelola harta pailit. Tindakan sewenang-wenang kurator yang melanggar hukum dapat mengakibatkan sanksi pidana. Kurator harus menjalankan tugasnya dengan independen dan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Selain itu, diperlukan prosedur tertentu dan persetujuan dari pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tugas kurator untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan harta pailit
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.