PENGATURAN TERHADAP PEMBANGUNAN GEDUNG SARANG BURUNG WALET DI KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Abstract
Maraknya Pembangunan gedung sarang walet untuk budidaya sarang burung walet di kota Palangkaya berdampak positif bagi keberlangsungan hidup burung walet dan jika terdapat pengaturan yang jelas, pajak sarang burung walet menjadi sumber pendapatan menjanjikan bagi daerah. Bangunan gedung sarang walet tidak boleh dibangun didaerah permukiman karena limbah kotoran burung walet dapat mencemari sumber air dan mengotori permukiman masyarakat. Fakta dilapangan bahwa gedung sarang walet banyak dijumpai dikawasan permukiman. Gedung sarang burung walet akan berjalan optimal jika dibangun sesuai dengan lokasi pembagian zonasi kawasan peruntukan peternakan. Faktor penghambat pengaturan pembangunan gedung sarang walet didaerah permukiman di kota Palangkaraya adalah pemilik gedung sarang walet tidak berdomisili di Kota Palangkaraya, sosialisasi peraturan daerah oleh pemerintah daerah belum maksimal, dan kurang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.