PENGUASAAN TANAH PERTANIAN MELAMPAUI HAK MILIK YANG MELAMPAUI BATAS MAKSIMUM PENGUASAAN DI DESA LUNUK RAMBA KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG NO. 56 (PRP) TAHUN 1960
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) untuk mengetahui dan memahami bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan sehingga pemilikan tanah pertanian yang melampaui batas maksimum penguasaan dimungkinkan terjadi. (2) untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang ditimbulkan kerana adanya penguasaan tanah melalui hak milik yang melampaui batas maksimum penguasaan. Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis yaitu dengan pendekatan dengan mempelajari suatu aturan hukum sebagai kaidah-kaidah dan keberadaan pemberlakuannya terhadap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam kenyataan kehidupan masyarakat. Dalam penelitian ini response 20 orang yang mana teknik pengambilan data mengunakan quisinoner dan wawancara. Hasil dari penelitian Desa Lunuk Ramba tidak pernah terjadi kepemilikan tanah pertanian yang melampaui batas maksimum penguasaan.