PENGUASAAN TANAH PERTANIAN MELAMPAUI HAK MILIK YANG MELAMPAUI BATAS MAKSIMUM PENGUASAAN DI DESA LUNUK RAMBA KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG NO. 56 (PRP) TAHUN 1960

  • Alfrid Sentosa

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) untuk mengetahui dan memahami bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan sehingga pemilikan tanah pertanian yang melampaui batas maksimum penguasaan dimungkinkan terjadi. (2) untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang ditimbulkan kerana adanya penguasaan tanah melalui hak milik yang melampaui batas maksimum penguasaan. Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis yaitu dengan pendekatan dengan mempelajari suatu aturan hukum sebagai kaidah-kaidah dan keberadaan pemberlakuannya terhadap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam kenyataan kehidupan masyarakat. Dalam penelitian ini response 20 orang yang mana teknik pengambilan data mengunakan quisinoner dan wawancara. Hasil dari penelitian Desa Lunuk Ramba tidak pernah terjadi kepemilikan tanah pertanian yang melampaui batas maksimum penguasaan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 6, 2018
How to Cite
SENTOSA, Alfrid. PENGUASAAN TANAH PERTANIAN MELAMPAUI HAK MILIK YANG MELAMPAUI BATAS MAKSIMUM PENGUASAAN DI DESA LUNUK RAMBA KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG NO. 56 (PRP) TAHUN 1960. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 21-34, june 2018. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/64>. Date accessed: 02 nov. 2024.