HUBUNGAN ANTARA KEPOLISIAN DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENEGAKKAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan mendeskripsikan hubungan antara Kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas ataupun kewajibannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan tugas pokok dari kepolisian yang tertuang Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 43 UndangUndang No. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan keterkaitan tugas pokok dan kewenangan serta kewajiban antara Kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menegakkan ketertiban di masyarakat.