Pidana Mati dan Hak Hidup Sebagai Non derogable rights Di Indonesia Yang Berkepastian Hukum
Abstract
Ketentuan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang di dalamnya menyebutkan bahwa hak hidup merupakan non derogable rights secara horizontal bertentangan dengan KUHP dan sejumlah UU di luar KUHP yang mencantumkan ancaman pidana mati. Konflik norma ini mencerminkan tidak adanya relevansi di antara aturan yang memberlakukan pidana mati dengan aturan yang menyebutkan bahwa hak hidup adalah non derogable rights. Menanggapi adanya konflik norma tersebut, perlu dikaji pengaturan pidana mati dan hak hidup sebagai non derogable rights dalam perspektif ius constituendum. Jenis penelitian ini yakni penelitian Hukum normatif dengan metode pendekatan statute approach, historical approach, dan conceptual approach. Hasil dan pembahasan bahwa kedepan tentang pidana mati masih dipertahankan, sehingga perlu melakukan perubahan UUDN RI Tahun 1945 dengan menambahkan ketentuan pasal yang menyatakan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan hak hidup sebagai non derogable rights. Selain itu, dalam KUHP baru eksistensi pidana mati tetap dipertahankan, tetapi pengaturannya dilakukan secara khusus (eksepsional).
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.