Prinsip Utilitarian(-isme) Jeremy Bentham dan Keterlibatannya terhadap Perkembangan Positivisme Hukum Klasik

  • Al Rhega Caesar Grestiano Kolang Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Abstract

Penelitian ini mencoba untuk menjelaskan pemikiran Jeremy Bentham tentang utilitarianisme sebagai sebuah paham filosofis dalam diskursus ilmu hukum (jurisprudence), serta melihat keterlibatannya terhadap perkembangan tradisi dominan dalam ilmu hukum (jurisprudence), yakni positivisme hukum (klasik). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konseptual (teoritis). Bahan hukum akan diasalkan dari sumber-sumber normatif yang relevan dengan permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini guna mengungkap pemikiran Jeremy Bentham. Sosok Bentham tumbuh dalam tradisi hukum Anglo-Saxon (common law), yang mana pada waktu itu tradisi empirisme cukup kuat berakar di Inggris. Melalui tradisi epistemik yang berkembang sewaktu itu, Bentham melakukan kritik radikal terhadap sistem hukum –common law– di Inggris yang dianggapnya cukup menyesatkan masyarakat Inggris. Bentham mencoba melakukan reformasi terhadap ilmu hukum (jurisprudence) dan sistem hukum –common law– Inggris yang didasarkan oleh paradigma hukum alam (natural law). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan prinsip utilitarianismenya Bentham berusaha memberikan fondasi yang kokoh terhadap pembentukan hukum yang adil dan dapat menjadi tolok ukur yang pasti bagi sistem hukum Inggris melalui hukum positif. Pemikiran Bentham pun sekaligus menandai kemunculan tradisi positivisme hukum sebagai tradisi dominan dalam ilmu hukum (jurisprudence) modern

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 13, 2024
How to Cite
KOLANG, Al Rhega Caesar Grestiano. Prinsip Utilitarian(-isme) Jeremy Bentham dan Keterlibatannya terhadap Perkembangan Positivisme Hukum Klasik. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 188-201, dec. 2024. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/578>. Date accessed: 01 apr. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v10i2.578.