Tinjauan Viktimologi Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerasan Dengan Modus Video Call Sex (VCS) Di Kota Palangka Raya
Abstract
Maraknya tindak pidana pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS) di kota Palangka Raya nyatanya tidak luput dari adanya peran korban yang juga turut memicu terjadinya suatu kejahatan, oleh sebab itu diperlukan upaya untuk mencegah adanya korban kejahatan sehingga angka kasus kejahatan pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS) dapat ditekan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami peran korban dalam tindak pidana pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS) dan upaya Polda Kalimantan Tengah dalam mencegah adanya korban kejahatan tindak pidana pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan narasumber dan studi kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini. Kemudian data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam tindak pidana pemerasan dengan modus (VCS) Peran korban adalah participating victims yaitu mereka yang tidak menyadari atau memiliki perilaku lain sehingga memudahkan dirinya menjadi korban kejahatan. Upaya Polda Kalimantan Tengah dalam mencegah adanya korban kejahatan tindak pidana pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS) ada tiga yaituPre-emptif melakukan penyuluhan dan sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat khususnya kalangan yang rentan melakukan penyimpangan Video Call Sex (VCS). Preventif melakukan patroli siber di media sosial, melakukan kampanye kesadaran publik dan melakukan pelatihan kepada kepolisian. Represif kepolisian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan hingga sampai kepada tahap penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.