Langkah Konstitusional Dalam Impeachment Presiden Di Indonesia
Abstract
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memungkinkan adanya pemberhentian presiden yang kerap disebut pemakzulan atau impeachment. TentuĀ prosedur mengenai mekanisme pemakzulan dalam sistem pemerintahan presidensil tidaklah mudah, namunĀ mungkin dilakukan. Terlebih, dengan adanya perubahan konstitusi yang mengakibatkan perbedaan mendasar terhadap proses pemberhentian presiden sebelum reformasi dengan sesudah reformasi. Peranan sentral Lembaga legislative seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mekanisme pemakzulan menjadi proses politik yang diimbangi dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun meski Mahkamah Konstitusi memutuskan secara sah dan meyakinkan presiden bersalah bukan berarti otomatis presiden bisa diberhentikan, namun hal tersebut tetaplah Keputusan yang diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan untuk memutuskan kebijakan selanjutnya. Oleh karenanya, penulis akan membahas lebih komprehensif mengenai persoalan pemakzulan terhadap Presiden dengan menggunakan penelitian ini adalah penelitian normative dan bahan hukum tersier, sekunder dan primer adalah bahan hukum yang dipakai. Dengan adanya penelitian ini diharapkan semakin memberi deskripsi lengkap bagaimana presiden dimakzulkan
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.