Langkah Konstitusional Dalam Impeachment Presiden Di Indonesia

  • Sulistyowati Sulistyowati Fakultas Hukum, Universitas Nasional, Jakarta
  • Dewi Nadya Maharani Fakultas Hukum, Universitas Borobudur, Jakarta

Abstract

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memungkinkan adanya pemberhentian presiden yang kerap disebut pemakzulan atau impeachment. TentuĀ  prosedur mengenai mekanisme pemakzulan dalam sistem pemerintahan presidensil tidaklah mudah, namunĀ  mungkin dilakukan. Terlebih, dengan adanya perubahan konstitusi yang mengakibatkan perbedaan mendasar terhadap proses pemberhentian presiden sebelum reformasi dengan sesudah reformasi. Peranan sentral Lembaga legislative seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mekanisme pemakzulan menjadi proses politik yang diimbangi dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun meski Mahkamah Konstitusi memutuskan secara sah dan meyakinkan presiden bersalah bukan berarti otomatis presiden bisa diberhentikan, namun hal tersebut tetaplah Keputusan yang diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan untuk memutuskan kebijakan selanjutnya. Oleh karenanya, penulis akan membahas lebih komprehensif mengenai persoalan pemakzulan terhadap Presiden dengan menggunakan penelitian ini adalah penelitian normative dan bahan hukum tersier, sekunder dan primer adalah bahan hukum yang dipakai. Dengan adanya penelitian ini diharapkan semakin memberi deskripsi lengkap bagaimana presiden dimakzulkan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 30, 2024
How to Cite
SULISTYOWATI, Sulistyowati; MAHARANI, Dewi Nadya. Langkah Konstitusional Dalam Impeachment Presiden Di Indonesia. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 107-116, june 2024. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/503>. Date accessed: 25 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v10i1.503.