Hukum Tata Negara Darurat Dalam Penganggaran Dana Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia

  • Ivans Januardy Universitas Palangka Raya
  • Marisa Salsabila Universitas Palangka Raya

Abstract

Di Indonesia pandemi COVID-19 melalui Keputusan Presiden ditetapkan sebagai bencana nasional non alam dan darurat kesehatan masyarakat. Pandemi COVID-19 mempengaruhi berbagai aspek ketatanegaraan terutama sektor keuangan negara sebagai sumber dana untuk melakukan segala kegiatan terkait percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dikeluarkan sebagai wujud penanggulangan keadaan darurat pandemi COVID-19 di Indonesia. Namun terdapat pertentangan hukum terkait proses perubahan APBN pada Pasal 12 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 30, 2023
How to Cite
JANUARDY, Ivans; SALSABILA, Marisa. Hukum Tata Negara Darurat Dalam Penganggaran Dana Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 328-343, dec. 2023. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/486>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i2.486.