Penyelesaian Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berbasis Restorative Justice Di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
Abstract
Konsep Restorative Justice atau yang sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan yang muncul sejak era 1960-an dalam konsep penyelesaian perkara pidana. Jenis penyelesaian tindak pidana ini menitikberatkan untuk mengakhiri suatu permasalahan pidana dengan Win-Win Solution antara pihak korban dan pelaku. Berangkat dari penjelasan tersebut, kemudian prinsip ini diterapkan pada beberapa tindak pidana, salah satunya dalam perkara pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sarana media social sebagaimana di atur dalam delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kepolisian Republik Indonesia, dalam rangka penyelesaian delik pencemaran nama baik melalui media sosial telag menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Surat Edaran Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor SE/8VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.