Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan dan Penggandaan Dukungan Minimal Pemilih Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Abstract
Salah satu peserta Pemilu adalah perseorangan Anggota DPD. Bakal calon anggota DPD wajib mengikuti semua tahapan dan persyaratan diantaranya adalah penyerahan dukungan minimal Pemilih. Pasal 7 PKPU 10/2022 menyebutkan bahwa Persyaratan dukungan minimal Pemilih harus memenuhi dukungan minimal Pemilih dan sebaran serta memenuhi syarat pemilih pendukung. Pasal 11 ayat (3) PKPU 10/2022 menyebutkan bahwa dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan. Pengurangan jumlah dukungan akibat adanya data palsu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota DPD dan penegakan hukum terhadap bakal calon anggota DPD yang melakukan pemalsuan dan penggandaan dukungan minimal pemilih. Penelitian ini tergolong jenis penelitian hukum normatif (legal research). Hasil penelitian adalah bakal calon anggota DPD jumlah dukungan minimal pemilih tergantung kepada jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih DPT Dapil Provinsi dengan sebaran minimal 50 (lima puluh) persen dari jumlah Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan. Penegakan hukum terhadap pemalsuan dan penggandaan data minimal pendukung pemilih bakal calon anggota DPD pada Pemilu tahun 2024 masih mengalami kendala diantaranya : Adanya kekaburan norma dam konflik norma dalam UU Pemilu dan PKPU 10/2022; adanya ketidak pastian terkait tindak lanjut prosedur penanganan tindak pidana pemilu pasca ditemukannya dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu maupun penggandaan data dukungan minimal pemilih; serta kendala pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, baik pada saat verifikasi administrasi maupun pada saat verifikasi faktual
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.