Analisis Tugas dan Kewenangan Aparat Penegak Hukum di Indonesia
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum dan masyarakat adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahan satu sama lain. Berlakunya hukum itu berlangsung di dalam suatu tatanan sosial yang disebut dengan masyarakat. Berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa aparat penegak hukum itu terdiri dari: polisi, jaksa, advokat dan hakim. Hakim, jaksa dan polisi sebagai penegak hukum diberikan kewenangan, sedangkan Advokat dalam menjalankan profesinya tidak diberikan kewenangan. Padahal advokat juga termasuk dalam aparat penegak hukum. Jika dalam menjalankan fungsi dan tugasnya diberikan kewenangan dalam statusnya sebagai aparat penegak hukum maka kedudukannya sejajar dengan aparat penegak hukum yang lain. Dengan kesejajaran tersebut akan tercipta keseimbangan dalam rangka menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.