Analisis Tugas dan Kewenangan Aparat Penegak Hukum di Indonesia

  • Novriansyah Novriansyah Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Kader Bangsa
  • Syaiful Ahmad Dinar Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Kader Bangsa

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum dan masyarakat adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahan satu sama lain. Berlakunya hukum itu berlangsung di dalam suatu tatanan sosial yang disebut dengan masyarakat. Berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa aparat penegak hukum itu terdiri dari: polisi, jaksa, advokat dan hakim. Hakim, jaksa dan polisi sebagai penegak hukum diberikan kewenangan, sedangkan Advokat dalam menjalankan profesinya tidak diberikan kewenangan. Padahal advokat juga termasuk dalam aparat penegak hukum. Jika dalam menjalankan fungsi dan tugasnya diberikan kewenangan dalam statusnya sebagai aparat penegak hukum maka kedudukannya sejajar dengan aparat penegak hukum yang lain. Dengan kesejajaran tersebut akan tercipta keseimbangan dalam rangka menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 15, 2023
How to Cite
NOVRIANSYAH, Novriansyah; DINAR, Syaiful Ahmad. Analisis Tugas dan Kewenangan Aparat Penegak Hukum di Indonesia. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 132-139, dec. 2023. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/470>. Date accessed: 26 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.470.