Tantangan Pertumbuhan Startup dari Sudut Pandang Hukum

  • Bahrul Ilmi Yakup Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Kader Bangsa
  • Conie Pania Putri Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Kader Bangsa

Abstract

Indonesia memiliki kekayaan yang sangat banyak dimulai dari sumber daya Kekuatan pendorong dalam ekonomi modern pada perekonomian global, banyak negara yang mengakui pentingnya menciptakan usaha baru (Startup). Bisnis Startup harus patuh dan tunduk dengan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Seperti setiap kegiatan usaha wajin memiliki izin usaha. Pada dasarnya Bisnis startup dan Bisnis konvensional sama saja. Bisnis startup dan Bisnis konvensional harus patuh dan tunduk dengan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Seperti setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin usaha, hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karyawan dari Bisnis startup mempunyai hak dankewajiban yang sama, hal itu di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penanaman modal juga di telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 15, 2023
How to Cite
YAKUP, Bahrul Ilmi; PUTRI, Conie Pania. Tantangan Pertumbuhan Startup dari Sudut Pandang Hukum. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 123-131, dec. 2023. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/469>. Date accessed: 26 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.469.