Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pertanahan Terhadap Sengketa Pertanahan di Indonesia
Abstract
Sengketa pertanahan di Indonesia meningkat, tetapi penyelesaiannya melalui lembaga peradilan nasional mengalami kendala. Sejak penghapusan Pengadilan Landreform pada 1970, penyelesaian sengketa pertanahan dilakukan melalui lembaga peradilan umum, tata usaha negara, dan agama. Masalah timbul ketika terdapat putusan dari pengadilan pidana, perdata, dan tata usaha negara yang sama, namun tidak dapat dieksekusi. Dampaknya adalah terhambatnya prinsip pengadilan yang cepat, sederhana, biaya ringan, serta keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam penegakan hukum terhadap sengketa pertanahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga peradilan nasional di Indonesia dan apakah peraturan perundang-undangan memberikan ruang bagi pembentukan peradilan khusus pertanahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, menghasilkan penelitian bahwa Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 memberikan kewenangan untuk membentuk peradilan khusus di bawah kekuasaan kehakiman, dan Pasal 15 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman mengizinkan pembentukan peradilan khusus pertanahan dalam raadkamar peradilan umum. Pencari keadilan dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan lembaga peradilan umum dan tata usaha negara. Pembentukan peradilan khusus pertanahan dapat dilakukan berdasarkan Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 melalui undang-undang, contohnya adalah pengadilan pajak yang diatur oleh UU Pengadilan Pajak. Pembentukan peradilan khusus pertanahan dalam raadkamar peradilan umum memungkinkan karena kompetensi absolutnya yang lebih luas daripada peradilan tata usaha negara.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.