Kajian Hukum Perkawinan Adat Berbagai Suku di Sumatera Selatan
Abstract
Indonesia memiliki kekayaan yang sangat banyak dimulai dari sumber daya alam hingga budaya serta adat istiadat yang beraneka ragam. Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai saat ini. Melestarikan kebudayaan yang sudah ada dan mempertahankannya, salah satunya adalah melakukan perkawinan. Perkawinan di Indonesia pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 309 dan diatur pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Penelitian ini adalah merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Didapatkan secara umumadat pernikahan di sumatera Selatan sama saja dari tahapan pra pernikahan, pernikahan dan tahapan pasca pernihahan, hanya saja nama-nama disetiap daerah yang berbeda-beda setiap prosesi. Tetapi secara spesifik ada beberapa poin berbeda, seperti pada adat komering ada prosesi Pemberian Adok/ Jajuluk, di kayu agung ada Tradisi Ngusong Barang, di Palembang ada Beratip dan di Ogan ilir ada belarian. Pada saat prosesi akad nikah semuanya berdasarkan syariat islam
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.