Perlindungan Hukum Debitur yang Dirugikan Akibat Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi Ilegal

  • Restu Adi Putra Fakultas Hukum, Universitas Kadiri, Indonesia
  • Divi Kusumaningrum Fakultas Hukum, Universitas Kadiri, Indonesia
  • Totok Minto Leksono Fakultas Hukum, Universitas Kadiri, Indonesia

Abstract

Pinjaman berbasis teknologi yang dikenal dengan istilah pinjaman online semakin diminati masyarakat. Mudah dan cepatnya proses pencairan dana pinjaman menjadi salah satu alasan masyarakat tertarik menggunaka jasa layanan pinjaman online. Pihak yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pinjaman online adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hadirnya pinjaman online masih menyisakan problematika hukum yaakni masih banyaknya penyedia jasa layanan yang belum berizizin atau yang dikenal dengan ilegal. Hal ini menjadikan perlindungan hukum terhadap debitur sebagai penerima pinjaman sangat penting untk diberikan guna melindungi dari kerugian akibat melakukan pinjaman online secara ilegal. Untuk menjawab problematika tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan maupun kepustakaan yang relevan dengan tema yang dibahas. Sehingga penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa pinjaman online yang dilakukann oleh penyedia jasa ilegal tidak memenuhi unsur subyektif dalam syarat sahnya perjanjian, sehingga perjanjian dapat dibatalkan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 15, 2023
How to Cite
PUTRA, Restu Adi; KUSUMANINGRUM, Divi; LEKSONO, Totok Minto. Perlindungan Hukum Debitur yang Dirugikan Akibat Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi Ilegal. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 163-169, dec. 2023. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/454>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i2.454.