Perlindungan Hukum Debitur yang Dirugikan Akibat Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi Ilegal
Abstract
Pinjaman berbasis teknologi yang dikenal dengan istilah pinjaman online semakin diminati masyarakat. Mudah dan cepatnya proses pencairan dana pinjaman menjadi salah satu alasan masyarakat tertarik menggunaka jasa layanan pinjaman online. Pihak yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pinjaman online adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hadirnya pinjaman online masih menyisakan problematika hukum yaakni masih banyaknya penyedia jasa layanan yang belum berizizin atau yang dikenal dengan ilegal. Hal ini menjadikan perlindungan hukum terhadap debitur sebagai penerima pinjaman sangat penting untk diberikan guna melindungi dari kerugian akibat melakukan pinjaman online secara ilegal. Untuk menjawab problematika tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan maupun kepustakaan yang relevan dengan tema yang dibahas. Sehingga penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa pinjaman online yang dilakukann oleh penyedia jasa ilegal tidak memenuhi unsur subyektif dalam syarat sahnya perjanjian, sehingga perjanjian dapat dibatalkan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.