Tinjauan Hukum Pidana Perbuatan Prank yang Menimbulkan Korban
Abstract
Perbuatan prank dapat menimbulkan korban jiwa, baik bagi si pelaku prank maupun korban prank. Contoh prank yang paling sering ditemui di Yotube adalah mengagetkan korbannya dengan menyamar menjadi hantu, atau memberikan jebakan yang membuat korban kaget atau kesakitan. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu, jenis penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Berdasarkan penjelasan mengenai pertanggungjawaban di atas, maka pelaku perbuatan prank yang menimbulkan korban dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, namun bila yang menjadi korbannya adalah pelaku prank itu sendiri karena adanya gerakan reflek dari target korban hingga melukai si pelaku prank, berdasarkan penjelasan teori di atas dapat dihapus pidananya dengan alasan pemaaf.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.