Tinjauan Hukum Pidana Perbuatan Prank yang Menimbulkan Korban

  • Rizki Setyobowo Sangalang Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Abstract

Perbuatan prank dapat menimbulkan korban jiwa, baik bagi si pelaku prank maupun korban prank. Contoh prank yang paling sering ditemui di Yotube adalah mengagetkan korbannya dengan menyamar menjadi hantu, atau memberikan jebakan yang membuat korban kaget atau kesakitan. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu, jenis penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Berdasarkan penjelasan mengenai pertanggungjawaban di atas, maka pelaku perbuatan prank yang menimbulkan korban dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, namun bila yang menjadi korbannya adalah pelaku prank itu sendiri karena adanya gerakan reflek dari target korban hingga melukai si pelaku prank, berdasarkan penjelasan teori di atas dapat dihapus pidananya dengan alasan pemaaf.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 31, 2023
How to Cite
SANGALANG, Rizki Setyobowo. Tinjauan Hukum Pidana Perbuatan Prank yang Menimbulkan Korban. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 344-352, dec. 2023. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/445>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i2.445.