Efektivitas Peran Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Oleh Anak di Batam
Abstract
Restorative justice yaitu langkah lain atas peradilan pidana dengan berfokus pada metode yang mengintegrasi pelaku disatu sisi dengan korban, juga publik yang menjadi sebuah kesatuan dalam menemukan solusi dan kembali terhadap bentuk hubungan yang baik dalam masyarakatnya. Tujuan dalam tulisan ini akan membahas tentang aturan terkait Restorative Justice pada undang-undang serta efektivitas implementasi Restorative Justice pada penanganan masalah pidana pelecehan seksual yang di lakukan oleh anak di kota Batam. Metode dalam penulisan ini menggunakan metode normatif-Empiris. Implementasi keadilan restoratif timbul dalam perjanjian diantara pihak yang ikut pada perkara pidananya, tanpa terdapat paksaan pihak kepolisian. Penggunaan metode keadilan restoratif untuk mengatasi masalah pidana dikawasan hukum Polresta Barelang Batam dinyatakan sangatlah efektif, sebab dapat mengendalikan kehendak seluruh pihak yang ikut pada perkara pidananya. Hal ini akan menghindari kemunculan masalah yang umumnya dapat timbul ketika sebuah pihak keinginannya tak terakomodir.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.