Tanggung Jawab Bank Dalam Menjaga Keamanan Dan Kerahasiaan Data Nasabah Perbankan Di Indonesia
Bahasa Indonesia
Abstract
Keamanan data nasabah perbankan menjadi sorotan utama dalam industri perbankan saat ini di Indonesia. Maka dalam hal ini perlindungan atas data nasabah yang melakukan transaksi perbankan merupakan kunci penting dalam memperkuat kepercayaan nasabah. Perlindungan data nasabah perbankan adalah hal yang sangat penting dan menjadi sorotan utama dalam industri perbankan di Indonesia. Bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang terkait dengan data dan informasi mengenai nasabah, termasuk keadaan keuangan dan informasi pribadi, industri perbankan harus menghadapi risiko kejahatan siber yang dapat membahayakan keamanan data perbankan, sejalan dengan kemajuan teknologi saat ini. Data ini bisa dimanfaatkan untuk pencurian identitas, penipuan atau kejahatan lainnya. Maka dari itu sangat penting bagi industri perbankan untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan yang efektif guna melindungi data nasabah dari risiko kebocoran. Berkaitan dengan permasalahan diatas maka perlu adanya gambaran yang jelas berkaitan terhadap tanggung jawab bank dalam menjaga data nasabah perbankan serta adanya solusi dan penyelesaian hukum berkaitan dengan permasalahan tersebut sehingga tujuan dari penulisan penelitian ini yaitu untuk membahas dan menganalisa, menjelaskan dan memberikan solusi dalam bagaimana tanggung jawab bank dalam menjaga data nasabah perbankan di Indonesia. Adapun metode yang digunakan dari penulisan penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode dari penelitian hukum normatif yaitu dengan penelitian yang mengkaji dan menganalisis data dan dokumen yang berasal dari aturan perundang-undangan, prinsip-prinsp hukum, teori hukum, keputusan pengadilan dan sebagainya yang relevan dengan topik penelitian. Serta metode yang bersifat kualitatif dengan pendekatan perbandingan hukum akibat dari kekosongan hukum, kekaburan hukum atau pertentangan hukum. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sudah memberikan perlindungan terhadap dana nasabah akan tetapi dalam perlindungan terhadap data nasabah masih memerlukan perhatian lebih. Oleh karena itu pihak perbankan harus memastikan keamanan sistem elektronik dan bertanggung jawab terhadap data nasabah. Dalam hal ini sangatlah penting dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan untuk mengutamakan perlindungan data nasabah di atas segalanya untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Dengan demikian maka perlindungan yang kuat terhadap data nasabah dan upaya pencegahan kejahatan siber harus menjadi fokus utama pihak perbankan serta memastikan kesiapan sistem elektronik yang aman. Dengan demikian maka perlindungan terhadap nasabah sebagai konsumen menjadi prioritas utama dan sejalan dengan komitmen pemerintah serta lembaga perbankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan terutama dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah perbankan di Indonesia. Prinsip inilah yang perlu ada didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan berkaitan dengan perlindungan data nasabah sehingga kasus hukum yang merugikan nasabah disebabkan oleh kesalahan atau force majeur dan kelalaian dari nasabah tidak sepenuhnya dibebankan oleh nasabah melainkan pihak perbankan bertanggung jawab terhadap operasional sistem elektronik yang mengedepankan perlindungan data bagi nasabah dan memiliki prioritas utama dalam melindungi data nasabah di Indonesia.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.