Sumberdaya Dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara

  • Hendrik Hendik Program Studi Manajemen, FISIPOL, Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Indonesia
  • Indar Ismail Jamaluddin Program Studi Administrasi Publik, FISIPOL, Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Indonesia
  • Anis Ribcalia Septiana Program Studi Administrasi Publik, FISIPOL, Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Indonesia

Abstract

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  menjelaskan  penanganan anak korban kekerasan seksual  meliputi identifikasi dan penerimaan pengaduan; penyelamatan; penempatan di rumah perlindungan sementara; rehabilitasi layanan pemulihan kesehatan, sosial, psikologi dan pendampingan hukum; serta dukungan layanan pascarehabilitasi (pasal 24). Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek sumberdaya penanganan anak korban kekerasan seksual pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.  Jenis penelitian kualitatif dengan pemilihan informan secara purporsive, terdiri dari perumus kebijakan (representatif Bupati dan DPRD Kolaka), dan implementor kebijakan, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kolaka serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kolaka. Observasi dan data sekunder yang meliputi web pemerintah, pemberitaan media online dan artikel ilmiah melengkapi pengumpulan data.  Hasil penelitian menunjukkan aspek sumberdaya dalam penanganan anak korban kekerasan seksual di Kolaka telah terlaksana, dengan kondisi berikut. Pertama,  dengan 22 pegawai, DP3A Kolaka belum maksimal merespons pengaduan kekerasan terhadap anak.  Kedua, DP3A Kolaka telah memiliki seorang psikolog, walaupun belum memiliki sertifikat kompetensi, serta 12  bidan. Keahlian dipelajari secara otodidak. Ketiga, DP3A Kolaka mengimplementasikan penyampaian informasi melalui telepon dan  menggalang kerja sama dengan Polres Kolaka,  Pengadilan Agama, organisasi non-pemerintah, dan media massa. Keempat, kewenangan terhadap program  mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Pada 2021-2022  telah dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas. Kelima, dukungan anggaran serta  sarana dan prasarana bersumber dari APBN dan  APBD. Keterbatasan anggaran tak dipermasalahkan kepala DP3A Kolaka.  

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 30, 2024
How to Cite
HENDIK, Hendrik; JAMALUDDIN, Indar Ismail; SEPTIANA, Anis Ribcalia. Sumberdaya Dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 31-47, june 2024. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/421>. Date accessed: 25 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v10i1.421.