Budaya Korupsi dan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

  • Nurhidayati Nurhidayati IAIN Metro Lampung
  • Satriya Nugraha Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
  • Eka Siskawati Politeknik Negeri Padang
  • Reslawati Reslawati Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Luhgiatno Luhgiatno STIE Pelita Nusantasara, Semarang

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan inkonvensional yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan Negara, moral bangsa dan lain sebagainya. Sehingga menjadi suatu perilaku jahat yang semakin sulit untuk dapat kita rumuskan dalam sebuah norma hukum dan dapat menanggulanginya. Menurut pandangan sistimatis, kebudayaan sebagai suatu sub-sistem kehidupan yang memberikan landasan yang kuat untuk dapat memfungsikannya secara politik di daerah. Membudidayakan perilaku koruptor yang tidak bernilai etis di mata masyarakat dalam lembaga dipengaruhi oleh sifat yang timbul oleh kebiasaan diri sendiri dan lingkungan yang menarik dan menggiurkan untuk dapat mencapai kehidupan yang lebih baikĀ  dengan cepat. Tabir pembuka hasil kejahatan yang merugikan aset negara, dimana perbankan sebagai gerbang atau pintu masuk terjadinya money laundering. Dan kebijakan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memasukan delik money laundering sebagai masalah transnasional/ internasional sebagai akibat pengaruh globalisasi ekonomi dan perkembangan kemajuan teknologi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 30, 2023
How to Cite
NURHIDAYATI, Nurhidayati et al. Budaya Korupsi dan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 94-110, june 2023. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/371>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.371.