Budaya Korupsi dan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan inkonvensional yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan Negara, moral bangsa dan lain sebagainya. Sehingga menjadi suatu perilaku jahat yang semakin sulit untuk dapat kita rumuskan dalam sebuah norma hukum dan dapat menanggulanginya. Menurut pandangan sistimatis, kebudayaan sebagai suatu sub-sistem kehidupan yang memberikan landasan yang kuat untuk dapat memfungsikannya secara politik di daerah. Membudidayakan perilaku koruptor yang tidak bernilai etis di mata masyarakat dalam lembaga dipengaruhi oleh sifat yang timbul oleh kebiasaan diri sendiri dan lingkungan yang menarik dan menggiurkan untuk dapat mencapai kehidupan yang lebih baikĀ dengan cepat. Tabir pembuka hasil kejahatan yang merugikan aset negara, dimana perbankan sebagai gerbang atau pintu masuk terjadinya money laundering. Dan kebijakan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memasukan delik money laundering sebagai masalah transnasional/ internasional sebagai akibat pengaruh globalisasi ekonomi dan perkembangan kemajuan teknologi.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.