Covid-19 Sebagai Keadaan Overmacht Dalam Kaitannya Dengan Kedudukan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan

  • Gentur Cahyo Setiono Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Irham Rahman Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Restu Adi Putra Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Divi Kusumaningrum Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Abstract

Penyebaran virus covid-19 mempengaruhi berbagai bidang, terutama sektor perekonomian termasuk pada bidang kredit perbankan. Debitur yang sektor usahanya baik usaha kecil, mikro dan menengah dengan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar, terdampak dari penyebaran covid-19. Debitur mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban prestasinya dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian hukum ini akan mengkaji terkait keadaan overmacht akibat dari penyebaran virus covid-19, guna menjawab isu hukum ini digunakan metode penelitian hukum normatif, guna mengakaji seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum tersebut. Penyebaran covid-19 dalam kaitanya dengan proses kredit perbankan dapat dikategorikan sebagai keadaan overmacht bagi debitur kredit. Overmacht ini bersifat relatif berlaku selama kondisi penyebaran covid-19 terjadi, setelah penyebaran covid-19 selesai maka keadaan memaksa akan berakhir dan debitur kembali bertanggungjawab atas kewajiban prestasinya. Overmach dalam kondisi covid-19 ini bersifat subyektif tergantung dari kemampuan pribadi masing-masing debitur, tidak semua debitur dapat mengajukan sedang dalam kondisi overmacht, bank akan menilai kemampuan debitur sebelum memberikan kebijakan bagi debitur terkait overmacht.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jun 21, 2023
How to Cite
SETIONO, Gentur Cahyo et al. Covid-19 Sebagai Keadaan Overmacht Dalam Kaitannya Dengan Kedudukan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 63-73, june 2023. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/359>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.359.