Covid-19 Sebagai Keadaan Overmacht Dalam Kaitannya Dengan Kedudukan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan
Abstract
Penyebaran virus covid-19 mempengaruhi berbagai bidang, terutama sektor perekonomian termasuk pada bidang kredit perbankan. Debitur yang sektor usahanya baik usaha kecil, mikro dan menengah dengan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar, terdampak dari penyebaran covid-19. Debitur mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban prestasinya dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian hukum ini akan mengkaji terkait keadaan overmacht akibat dari penyebaran virus covid-19, guna menjawab isu hukum ini digunakan metode penelitian hukum normatif, guna mengakaji seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum tersebut. Penyebaran covid-19 dalam kaitanya dengan proses kredit perbankan dapat dikategorikan sebagai keadaan overmacht bagi debitur kredit. Overmacht ini bersifat relatif berlaku selama kondisi penyebaran covid-19 terjadi, setelah penyebaran covid-19 selesai maka keadaan memaksa akan berakhir dan debitur kembali bertanggungjawab atas kewajiban prestasinya. Overmach dalam kondisi covid-19 ini bersifat subyektif tergantung dari kemampuan pribadi masing-masing debitur, tidak semua debitur dapat mengajukan sedang dalam kondisi overmacht, bank akan menilai kemampuan debitur sebelum memberikan kebijakan bagi debitur terkait overmacht.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.