Analisis Yuridis Prinsip Teritorial Pada Cross Border Insolvency Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia
Abstract
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan krisis di berbagai aspek, salah satunya adalah aspek ekonomi. Ekonomi yang buruk selama pandemi mengakibatkan banyak perusahaan mengajukan kepailitan. Kepailitan yang melintasi batas negara masih menjadi masalah dalam peraturan kepailitan di Indonesia (cross border insolvency). Secara yuridis belum ada pengaturan yang jelas dan konkrit tentang hukum kepailitan di Indonesia, selain itu bertentangan dengan asas hukum internasional sehingga proses kepailitan dan eksekusi menimbulkan permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji norma-norma dan kepustakaan terkait. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil kajian menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai kepailitan lintas batas masih belum memiliki prosedur yang jelas. Peraturan yang ada menggunakan prinsip universal dan teritorial yang saling bertentangan sehingga kurator mengalami kesulitan dalam mengeksekusi harta pailit yang melintasi batas negara. Perjanjian internasional menjadi penyelesaian dalam mengeksekusi harta pailit yang melintasi batas negara.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.