Perbandingan Diversi Tindak Pidana Pajak dan Diversi Tindak Pidana Anak Ditinjau Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/Pmk.03/2016
Abstract
Pajak adalah salah satu bentuk iuran wajib rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan yang mana manfaatnya adalah untuk membiayai keperluan-keperluan yang berkaitan dengan fasilitas umum demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Penerapan peraturan hukum dan sanksi dalam pidana pajak berbeda dengan pidana umum, hukum pidana perpajakan di Indonesia sendiri memiliki aturan perundang-undangan yang berbeda dengan hukum pidana biasa di Indonesia yang notebenenya memakai Kitab Undang-undang hukum Pidana sebagai dasar hukumnya. Meskipun pada hakekatnya pelanggar pajak berurusan langsung dengan dokumen dan surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan, namun hukum pidana pajak juga tidak masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.