Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai State Auxiliary Agencies Pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga sampiran negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran dan fungsi Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga sampiran negara dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti dokumen resmi, buku, jurnal, dan artikel terkait dengan peran dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga sampiran negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komnas HAM memiliki peran yang sangat penting sebagai lembaga sampiran negara dalam menjaga dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM bertugas untuk melindungi hak asasi manusia, memajukan hak asasi manusia, dan memonitor pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam upaya meningkatkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, meskipun Komnas HAM memiliki peran yang penting, masih terdapat beberapa kendala dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga sampiran negara. Beberapa kendala tersebut antara lain terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait hak asasi manusia, dan kurangnya dukungan dari pemerintah dalam mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disimpulkan bahwa Komnas HAM memiliki peran yang penting sebagai lembaga sampiran negara dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, perlu ada upaya lebih lanjut dalam meningkatkan dukungan dan peran pemerintah serta kesadaran masyarakat terkait hak asasi manusia untuk meningkatkan efektivitas Komnas HAM sebagai lembaga sampiran negara.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.