Hak Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama

  • Ahmad Aldo Septian Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Al Qodar Purwo Sulistyo Universitas Muhammadiyah Surabaya

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang memiliki kepercayaan berbeda. Perkawinan beda agama salah satu peristiwa yang sering terjadi di Indonesia, dikarenakan Indonesia memiliki berbagai macam ras, suku, dan agama. Dampak yang timbul dari perkawinan beda agama yaitu permasalahan mengenai hak waris anak dan kedudukan anak dari perkawinan beda agama. Hasil dari penelitian ini menurut KUHPerdata anak yang terlahir dari perkawinan beda agama memiliki hak menjadi ahli waris dan kedudukan sebagai anak tetap diakui melalui hubungan perdata dengan ibunya sedangkan menurut KHI anak yang terlahir dari perkawinan beda agama tidak berhak mendapatkan Hak Waris kecuali pewaris memberikan melalui hibah atau wasiat. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan penelitian berupa peraturan perundang-undangan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan kompilasi hukum islam (KHI).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Dec 18, 2023
How to Cite
SEPTIAN, Ahmad Aldo; SULISTYO, Al Qodar Purwo. Hak Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 224-237, dec. 2023. ISSN 2614-2228. Available at: <https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/354>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i2.354.