Hak Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama
Abstract
Perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang memiliki kepercayaan berbeda. Perkawinan beda agama salah satu peristiwa yang sering terjadi di Indonesia, dikarenakan Indonesia memiliki berbagai macam ras, suku, dan agama. Dampak yang timbul dari perkawinan beda agama yaitu permasalahan mengenai hak waris anak dan kedudukan anak dari perkawinan beda agama. Hasil dari penelitian ini menurut KUHPerdata anak yang terlahir dari perkawinan beda agama memiliki hak menjadi ahli waris dan kedudukan sebagai anak tetap diakui melalui hubungan perdata dengan ibunya sedangkan menurut KHI anak yang terlahir dari perkawinan beda agama tidak berhak mendapatkan Hak Waris kecuali pewaris memberikan melalui hibah atau wasiat. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan penelitian berupa peraturan perundang-undangan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan kompilasi hukum islam (KHI).
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.