Kewenangan PTUN dalam Menguji Sikap Diam Pejabat Pemerintahan
Abstract
Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja secara tidak langsung mengubah hukum acara dan kompetensi absolut Peradilan TUN karena dalam pasal 175 ayat (6) Undang-Undang Cipta Kerja menghapus frasa pengadilan sehingga PTUN(PTUN) tidak berwenang lagi untuk mengadili permohonan fiktif positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PTUN dalam menguji sikap diam pejabat pemerintahan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara sikap diam pejabat pemerintahan. Penelitian dengan metode penelitian normatif ini, menghasilkan penelitian bahwa meskipun permohonan fiktif positif dihapus oleh Undang-Undang Cipta Kerja, masyarakat dapat mengajukan gugatan onrechtmatige overheidsdaad terkait sikap diam pejabat pemerintah yang merugikan masyarakat dan Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa penanganan sengketa sikap diam pejabat pemerintah dapat diajukan di PTUN namun penanganannya tidak dapat menggunakan acara persidangan Permohonan Fiktif Positif melainkan acara gugatan tindakan faktual.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.